Stop Akrobatik Politik Covid-19

Oleh : Atang Irawan 

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif

SUNGGUH naif jika dalam suasana yang sangat mencekam,  masifnya persoalan penyakit menular Covid-19, terkesan saling “adu jotos” klaim kewenangan satuan pemerintahan antara Pusat dan daerah. Padahal rakyat tidak membutuhkan tontonan dramatisasi politik itu. Seharusnya pemerintah lebih sigap dan tanggap mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19 secara sistematis.

Dalam perspektif konstitusional satuan pemerintahan Pusat dan daerah bukanlah organ yang terpisah secara parsial, melainkan terkoneksi secara sinergis dalam satu kesatuan pemerintahan NKRI. Bahkan instrumen subsidiaritas pun melekat pada regulasi tentang pemerintahan secara vertikal. Padahal semua memahami bahwa pemerintahan harus dilihat dalam perspektif entitas kebangsaan.

Covid-19 bukan ruang terbatas dalam diskursus untuk melahirkan wacana ‘kegenitan’ dalam arena orkestrasi kewenangan, namun ini adalah sebuah bencana besar kemanusiaan yang membutuhkan penanganan konkrit tanpa bias hipokrito. Pemerintah daerah dan pemerintah Pusat memiliki kewenangan masing-masing yang dapat diintegrasikan secara sistematis dalam kebersamaan.

Pusat telah membuka ‘kanal’ bagi daerah melalui serangkaian regulasi seperti Permenkeu No.19 Tahun 2020 dan Permendagri No 20 Tahun 2020. Pada prinsipnya dua regulasi tersebut memerintahkan pemerintah daerah untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Secara extrim pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, yang dibebankan pada dana tidak terduga. Bahkan jikapun tidak mencukupi, daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Bahkan Permenkeu sebagaimana di atas mewajibkan agar daerah menganggarkan belanja wajib di bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Migas, Sumber Daya Alam selain kehutanan, termasuk juga Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah, hingga Pusat diberikan kanal untuk melakukan pemotongan DAU dalam pelaksanaan APBN 2020.

Jika saja terjadi penyumbatan dalam satuan pemerintahan baik Pusat maupun daerah dalam rangka menangani dan mengantisipasi Covid-19 sehingga terkesan lamban padahal relaksasi telah dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran, maka dapat saja pemerintah dikategorikan melakukan pembiaran secara sistematis (delict of omission) atas penanganan dan penanggulangan.

Ada pertanyaan terhadap Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengapa tidak memasukan pemerintah daerah provinsi sebagai bagian dari Pemerintah Pusat dalam rangka melaksanakan fungsi dekonsentrasi (Wakil Pemerintah Pusat di daerah) sebagaimana dalam UU Pemda.

Covid -19 bukan hanya merupakan masalah di bidang pemerintahan,  melainkan masalah seluruh elemen bangsa. Sehingga dalam rangka percepatan penanganan dibutuhkan kesadaran bersama dengan meletakkan Covid-19 sebagai musuh bersama. Dengan demikian pemerintah juga harus tegas terhadap hoax yang beredar mengenai Covid-19 , yang berdampak pada keresahan masyarakat yang bersifat intimidatif.  Padahal setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.(*)

Add Comment