CSR dan Penanggulangan Covid19

Oleh Atang Irawan

Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif

COVID-19 adalah musuh bersama yang dapat membahayakan seluruh warga negara. Maka semua elemen negara dan masyarakat harus bangkit melawan secara bersama-sama tanpa pengecualian. Tanpa komitmen bersama, penanganan dan penanggulangan akan berjalan lamban, dan dapat berdampak semakin banyak menelan korban jiwa.

Salah satu elem yang harus digerakkan adalah perusahaan. Perusahaan agar segera ikut terlibat dalam melawan Covid-19 melalui kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Bahkan jika dikaitkan dengan Pasal 34 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada perusahan hingga pencabutan kegiatan usaha.

TJSL adalah bagian dari tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga, sumber daya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif dan statis.  Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antara stakeholders. Sehingga secara komprehensif semua dapat terlibat dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis khususnya dan masyarakat serta kekurangan lainnya, seharusnya menstimulasi perusahaan bergerak bersama pemerintah dalam rangka ikut melaksanakan kebijakan penanganan dan penanggulangan Covid-19, karena dalam TJSL, perusahaan tidak lagi  hanya  melakukan  tangggung  jawab (doing  the  right  thing), tapi  juga  menjadi  pemimpin  dalam  perubahan  sosial  yang  tengah  berlangsung akibat ganasnya Covid-19  (making  things  right).

TJSL bukan hanya sebatas kedermawanan perusahaan (corporate philantrophy) dalam bentuk pemberian amal perusahaan (corporate giving/charity) atau kegiatan derma (charity), melainkan kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha.

Lebih dari 27 juta perusahaan (BPS: sensus ekonomi), jika seluruhnya diwajibkan menggunakan TJSL dalam rangka penanganan Covid-19, maka akan lebih cepat menangani dan menanggulangi Covid-19. Namun demikian hal tersebut tidak dapat bergantung pada kemauan perusahaan, yang lebih menekankan aspek-aspek keuntungan sebagai budaya perusahaan (corporate  culture), tetapi harus digalakkan melalui kebijakan pemerintah. Karena tidak semua perusahaan memiliki kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. 

Dengan demikian, karena kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan TJSL masih rendah dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan TJSL masih kurang, maka kewajiban hukum (legal obligation) perusahaan untuk melaksanakan TJSL terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19 harus diingatkan oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL sebaiknya dikenai sanksi, dan perusahaan yang telah berperan serta melaksanakan TJSL dapat diberikan penghargaan. (*)

Add Comment