KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap

JAKARTA (29 Juni): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

Selain Putu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yakni Noviyanti (NOP), sekretaris pribadi Sudiartana, Suhaemi (SUH), Yogan Askan (YA), dan Suprapto (SPT), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat.

Ke lima tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi rangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6) di empat lokasi berbada. Putu Sudiartana ditangkap hanya beberapa jam setelah anggota Komisi III DPR itu mengikuti buka puasa bersama dengan pimpinan KPK.
"KPK menetapkan sebagai tersangka IPS, NOP, SUH, sebagai penerima suap dan YA dan SPT sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Dalam kasus ini, Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu dari Suprapto. Uang sebesar Rp500 juta diberikan secara bertahap melalui beberapa transfer dari tiga nomor rekening. "Selain rekening, penyidik mengamankan 40 ribu USD Singapura di rumah IPS," ujar dia.

Tujuan dari suap ini agar proyek tersebut terealisasi. Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek itu. "Nilai proyeknya Rp300 miliar," ucap dia.

Selain kelima tersangka, KPK sempat mengamankan Muchlis, suami Noviyanti dalam operasi tangkap tangan. Namun, Muchlis telah dilepaskan. "Tapi sewaktu-waktu bisa dipanggil kalau keterangannya dibutuhkan," ucap dia.

Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi sebagai penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*Anggota DPR

Add Comment