Menteri Siti Nurbaya Tanam 7.700 Pohon di Kawasan Danau Toba

SUMATERA UTARA (30 Juli): Dalam kunjungan kerjanya di Tapanuli Utara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya melakukan penanaman 7.700 pohon di lahan konservasi yang berada di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut),  Jumat, 29 Juli 2016.

Berbagai jenis pohon tersebut ditanam dalam rangka restorasi dan pelestarian lingkungan kembali daerah hutan yang rusak di kawasan Danau Toba.

"Ada 7.700 pohon  di lahan sekitar 15 hektar dengan berbagai macam jenis pohon," kata Siti yang diidampingi Ketua DPP Partai Nasdem Martin Manurung di Huta Ginjang, Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.

Hutan di kawasan Danau Toba memang telah rusak yang tidak bisa lepas dari dampak pembalakan liar dan aktivitas lainnya yang merusak lingkungan. ‎‎Siti pun mengakui, kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba sudah memprihatinkan sehingga dibutuhkan komitmen kepala daerah di kawasan itu untuk meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan tanaman yang ditanam.

"Kerusakan yang memprihatinkan itu ditandai dengan adanya salah satunya 5.600 keramba jaring apung yang menghasilkan limbah organik tinggi," jelasnya.

‎Selain keramba jaring apung {KJA), pencemaran air juga terjadi dari kegiatan pertanian, peternakan dan rumah tangga. Kerusakan juga ditambah dengan adanya lahan kritis seluas 157.000 hektare atau 21 persen dari luas daerah tangkapan air Danau Toba.

"Melihat kondisi lingkungan yang rusak itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprakarsai pencanangan gerakan penanaman 7.700 pohon dan diminta untuk dilanjutkan terus," ujarnya.

Restorasi lingkungan yang dilakukan, diharapkan bisa menciptakan kehidupan yang lebih baik di kawasan itu dan seluruh kawasan Danau Toba.‎

Jenis pohon yang ditanam di lahan seluas 15 hektar tersebut antara lain, pohon aren, kemiri, sengon, dan Pinus. Tanaman itu memiliki fungsi yang baik untuk perlindungan dan tata air serta memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat.‎

“Restorasi lingkungan perlu terus ditingkatkan. Begitu juga dengan pemeliharaan pohon yang sudah ditanam, dengan diikuti pengawasan yang semakin ketat agar tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan. Pengawasan dinilai sangat penting. Sehingga diminta komitmen kuat kepala daerah dan semua kalangan," ujarnya.

Lokasi penanaman itu sendiri merupakan kawasan hutan lindung seluas 15 hektar yang merupakan bagian wilayah kesatuan pengelolaan hutan lindung unit XVIII di Sumut.(*)

Add Comment