Jupiter Terima Buruh Yang Di PHK Sepihak
JAKARTA (17 Juni): Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter menindaklanjuti aduan dari organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Mandiri.
Dengan cepat Jupiter melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk meminta kepastian dan keadilan terhadap kaum buruh.
Aduan tersebut disampaikan perwakilan Serikat Pekerja Mandiri dan disambut Jupiter di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/6).
Dalam aduan tersebut, sebanyak 65 karyawan Hotel Grand Asia di Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Barat, telah di PHK secara sepihak, dan tidak dibayarkan uang pesangonnya.
Sejak Maret 2021, pekerja yang dirumahkan tidak lagi menerima upah. Sejak Oktober 2020, pekerja yang dirumahkan dibayarkan upah secara sepihak, tanpa adanya kesepakatan, yakni sebesar Rp600ribu, di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku.
Menurut Jupiter, hal tersebut telah melanggar UU Cipta Kerja dengan ancaman sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
"Ini ada pelanggaran. Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," ujarnya.
Legislator NasDem DKI Jakarta itu juga mengatakan, akan memperjuangkan hak-hak buruh, memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, sehingga tercipta kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarga.(RO/*)