RUU PKS Lindungi Penyintas Kekerasan Seksual

JAKARTA (30 Juni): Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi angin segar bahkan sebagai sumber kekuatan baru dalam penegakan keadilan, perlindungan dan pendampingan bagi penyintas kekerasan seksual.

Amelia mengemukakan itu dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia' yang dilakukan secara daring, Rabu (30/6). Diskusi itu dibuka Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Menurut Amelia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan. Upaya perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.

"Kita ketahui ada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), UU Nomor 23 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT," sebut dia.

Kemudian, sambung Amelia, untuk perlindungan hukum secara langsung dapat juga melalui lembaga-lembaga seperti Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga masih banyak perempuan korban kekerasan yang belum mendapatkan perlindungan hukum," imbuhnya,

Hal tersebut, kata Amelia, menunjukan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan.

"Oleh sebab itu kita membutuhkan undang-undang yang lebih spesifik dan jelas untuk melindungi dan mengantisipasi perempuan dari tindakan kekerasan," tegasnya. 

Selain itu, dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan, masih mengalami beberapa hambatan, terutama terhadap korban.

"Hambatan tersebut tidak hanya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menangani kasus, namun juga dari korban, keluarga dan masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan," terangnya.

Karena itu, tambah Amelia, dalam mengatasi kasus kekerasan dan memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dibutuhkan kerja sama semua pihak.

"Jadi dengan adanya kerja sama yang baik antarsemua pihak, maka semua perempuan yang menjadi korban kekerasan akan lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

Hal itu dapat terwujud, kata Amelia, apabila payung hukum yang spesifik melindungi kaum perempuan dari berbagai tindak kekerasan itu segera hadir. Salah satunya yaitu dengan disahkannya RUU PKS.

Namun, menurut Amelia, perlu menjadi pemahaman bersama bahwa RUU PKS ini bersifat universal.

"Banyak yang beranggapan RUU PKS hanya untuk kaum perempuan. Harus menjadi kesepahaman bersama RUU PKS bersifat universal. Jadi untuk laki-laki dan perempuan bahkan untuk anak-anak di bawah umur," kata dia.

Pada kenyataannya, tambah Amelia, di lapangan ada juga kasus laki-laki yang menjadi korban eksploitasi seksual dari perempuan.(HH/*)

Add Comment