Stop Kekerasan Seksual' Harus Jadi Gerakan Nasional
JAKARTA (23 September): Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini menegaskan harus ada gerakan nasional 'Stop Kekerasan Seksual' untuk menstimulasi kesadaran di masyarakat.
"Perlu kiranya kita 'speak up' untuk menggaungkan bahaya kekerasan seksual, karena bentuknya nyata dan ada di hadapan kita. Faktanya predator seksual sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat," ujar Amel di acara Talkshow Partai NasDem bertajuk 'Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)' di Jakarta, Kamis (23/9).
Menurut dia, catatan Komnas Perempuan dalam kurun waktu 12 tahun (2008-2020), angka kekerasan seksual naik 800%. Dari 54.425 kasus di tahun 2008 menjadi 299.911 kasus di tahun 2020. Ini jelas menjadi pekerjaan rumah semua pihak.
Amel menyebutkan, sudah dua periode RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) atau sekarang berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkatung-katung sejak 2016.
"Gerak cepat dari Panja RUU TPKS juga harus diimbangi dengan kerja-kerja politik dan sosial seperti oleh partai politik dan civil society," imbuhnya.
Oleh karena itu, Amel mengatakan Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem terus menyosialisasikan RUU TPKS dan mengawalnya sampai kelak disahkan DPR.
"Bukan hanya itu, kita juga terus mengadakan dialog panjang dengan lembaga, Non-Governmental Organization (NGO), dan civil society lainnya untuk memformulasikan inisiatif dan usulan bahkan Daftar Isian Masalah (DIM) guna melengkapi dan menyempurnakan RUU TPKS," jelasnya.
Menurut Amel, semua persoalan yang sifatnya politis dan perspektif lain kiranya perlu disikapi semua dengan bijak.
"Hal pertama kali yang harus kita lakukan ialah dialog dan musyawarah. Karena kalau dialog dibangun, semua tudingan yang terlanjur melekat pada RUU TPKS ini akan terpecahkan," ucapnya.
Hal ini bisa dilihat dari progresifnya perkembangan RUU TPKS mulai dari perubahan nama hingga dirombaknya isi RUU.
"Tugas selanjutnya adalah mengawasi. Dalam pengawasan, kita harus ikuti setiap perkembangan pasal-pasal di dalamnya. Jangan sampai substansi dari RUU TPKS jauh dari harapan kita, karena kita berharap RUU TPKS dapat menambal kekosongan hukum dari UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan, dan UU yang berkaitan lainnya," terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Amel, bentuk pengawasan juga bisa dilakukan dengan mendorong koordinasi dan komunikasi yang baik antara pimpinan DPR dengan alat kelengkpan dewan demi kelancaran pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.(RO/*)