Kampus Harus Dukung Permendikbudristek Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

JAKARTA (10 November): Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta lembaga pendidikan tinggi untuk mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Taufik, kekerasan seksual meningkat di lingkungan kampus.

“Apresiasi yang tinggi untuk Mas Menteri Nadiem. Semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing, sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menegaskan, kampus berkewajiban memenuhi pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban. Korban jangan sampai mendapatkan ketidakadilan.

“Jangan sampai ada kesan kampus justru tidak berpihak pada korban apalagi jika kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak sampai masuk ke ranah hukum,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, kekerasan seksual di lingkungan kampus mesti menjadi perhatian serius. Merujuk survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019, lingkungan sekolah dan kampus menempati urutan ketiga terjadi kekerasan seksual sebesar 15%.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu prihatin masih banyak kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual. Menurut dia, hal itu terjadi karena belum memahami tujuan keberadaan aturan tersebut.

Taufik menyebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu berangkat dari kewajiban memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hidup, kesehatan, dan kebebasan. Terutama dari ketimpangan relasi kuasa memberikan potensi terjadinya pelanggaran hak, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual.

Taufik menyayangkan kekerasan seksual masih sering dipandang sebagai suatu hal yang tidak penting. Bahkan sering dipandang sebagai akibat dari kesalahan korban.

“Diharapkan aturan ini dapat membangun perspektif yang utuh terhadap pentingnya jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas hak asasi manusia serta memanusiakan manusia,” tutur Taufik.

Permendikbudristek juga diharapkan menjadi pelecut semangat DPR, sehingga bisa segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“RUU TPKS diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat ini,” ujar dia.

(medcom/*)

Add Comment