Pemerataan Distribusi Dokter Harus Diatur

JAKARTA (10 November): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hasnah Syam menerima naskah akademik RUU Perubahan atas UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI)

Naskah Akademik RUU Praktik Kedokteran tersebut diserahkan Ketua ADHKI, Muhammad Nasser, di ruang kerja Hasnah Syam, di Gedung Nusantara I, Lantai 22, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11).

“Naskah akademik tentang perubahan UU Praktik Kedokteran akan kami pelajari terlebih dahulu, untuk kemudian diserahkan ke Fraksi NasDem DPR untuk jadi pengusul,” ujar Hasnah.

Legislator NasDem itu menegaskan, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran perlu penyempurnaan, di antaranya terkait pendistribusian dokter.

“Setelah pendidikan kan ada praktik kedokteran, nanti ada pemerataan distribusi dokternya. Biasanya kan itu (dokter) berkumpul di kota, tidak ada yang mau ke desa dan daerah. Jadi distribusinya harus diatur,” tegas Hasnah.

Hasnah menambahkan, dalam revisi ini juga mengatur tentang sengketa medis, yang didalamnya diatur tentang mediasi damai antara dokter, rumah sakit dan pasien.

“Biasanya kan dokternya di pihak yang bersalah, padahal belum tentu kan? Dianggap malpraktik. Di sini (UU Praktik Kedokteran) hal tersebut akan diatur,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan II (Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare) tersebut.

Naskah akademik tersebut akan dibawa ke Fraksi Partai NasDem DPR untuk diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) dan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.(Dis/*)

Add Comment