NasDem Nilai Permendikbudristek PPKS Langkah Progresif

JAKARTA (15 November): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Syamsul Luthfi mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Permen itu menjadi langkah penting mencegah dan menekan kekerasan seksual yang sering terjadi di lembaga pendidikan tinggi.

“Saya mengapresiasi langkah yang diambil Mendikbudristek untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia. Permendikbudristek PPKS merupakan langkah progresif dalam restorasi substansi hukum,” ujar Luthfi, Sabtu (13/11).

Menurut Legislator NasDem itu, semua pihak harus memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap korban kekerasan seksual. Konkretnya dengan mendukung implementasi dari Permendikbudristek PPKS.

Permendikbudristek PPKS, lanjut Luthfi, merupakan langkah awal mendorong kepedulian semua pihak terhadap kasus perundungan, hingga nanti disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR.

“Regulasi tersebut akan berguna apabila diterapkan, bukan hanya di atas kertas. Sehingga pemerintah, stakeholders dan semua pihak terkait, penting untuk mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual itu,” tegasnya.

Terkait pro dan kontra atas Permendikbudristek PPKS tersebut, Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat II (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu menilai, dibentuknya regulasi itu pasti ada kebutuhan mendesak atas perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Kebutuhan tersebut juga pasti disampaikan oleh pihak-pihak terkait seperti mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, maupun pimpinan perguruan tinggi,” tambahnya.

Ia menekankan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah responsif, seperti dialog dengan pihak-pihak yang kontra, sosialisasi secara mendetail isi dari Permendikbudristek 30/2021 tersebut. Terutama pasal-pasal yang dianggap menjadi kontroversi seperti pasal 1, 5, dan 19.

“Kemendikbudristek dapat menerima masukan apabila memang dinilai keterangan dalam pasal tertentu rancu/masih kurang jelas untuk melakukan perubahan dalam permen tersebut. Regulasi itu tujuannya baik, tetapi dalam penerapannya yang terpenting dapat mengakomodasi semua pihak,” pungkasnya.

(MI/*)

Add Comment