AMAN Tano Batak Minta TPL Ditutup

JAKARTA (19 November): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung menerima audiensi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).

AMAN Tano Batak menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang dihadapi warga di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) karena PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dirasa tidak menghargai keberadaan masyarakat adat setempat.

PT TPL juga dilaporkan mencemari lingkungan di sekitar Danau Toba, merampas tanah adat menjadi konsesi, dan merusak pusaka adat setempat.

Untuk itu, AMAN Tano Batak melakukan audiensi dengan Martin Manurung untuk mencari solusi. Aliansi masyarakat adat itu berharap perusahaan tersebut segera ditutup.

Menanggapi hal itu, Martin mengatakan akar permasalahannya adalah belum adanya peraturan yang melindungi masyarakat adat, termasuk tanah adat. Oleh sebab itu penyerobotan tanah adat oleh perusahaan sering kali terjadi.

Legislator NasDem itu ingin agar benturan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat bisa terselesaikan dengan baik. Kini, kata Martin, di DPR sedang memproses RUU Masyarakat Hukum Adat.

RUU tersebut, tambah Martin, bisa menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dialami masyarakat adat.

“Masalah TPL ini mungkin sebagian bisa kita pecahkan, bahkan mungkin sebagian besar bisa kita pecahkan kalau RUU Masyarakat Hukum Adat ini bisa menjadi undang-undang,” kata Martin.

Legislator NasDem itu menambahkan RUU tersebut sudah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat adat di Indonesia, dengan melibatkan elemen masyarakat adat serta para ahli dalam pembahasannya.

“Baleg (Badan Legislasi) sudah menyelesaikan draf, lalu sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan dalam rapat paripurna. Waktu menyusun RUU itu bareng-bareng juga dengan teman-teman ahli dari berbagai kelompok termasuk AMAN,” kata Martin.

Legislator NasDem dari Dapil Sumut II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu meminta seluruh elemen masyarakat mendorong agar proses RUU Masyarakat Hukum Adat bisa cepat disahkan menjadi UU.

Spesifik terkait masalah PT TPL yang diadukan, Martin akan segera berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk menanyakan kasus hukum yang sudah dilaporkan masyarakat sebelumya.

“Nanti saya akan minta teman-teman di komisi III DPR untuk coba menanyakan itu sekaligus menekankan agar ke aparat penegak hukum bisa bertindak professional,” tandasnya.

Martin juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait temuan Satgas. Selain itu, ia akan menjembatani AMAN Tano Batak dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait verifikasi status tanah.(Dis/*)

Add Comment