Negara Harus Hadir Lindungi Hak Masyarakat Marjinal

JAKARTA (25 November): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi dari Jaringan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (JMPI) dan Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa (Forkom BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), BEM FH Universitas Padjajaran (Uunpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), BEM FH Universitas Airlangga (Unair), dan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gadjah Mada (UGM), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

Kedatangan JMPI dan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dalam rangka ingin memberikan masukan dan saran terkait RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang diproses DPR.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyambut baik masukan dan saran yang telah disampaikan. Ia mengapresiasi para mahasiswa yang ikut mengawal proses legislasi yang tengah berjalan.

“Mahasiswa menyuarakan apa yang menjadi harapan, aspirasi masyarakat terkait RUU yang sedang dibahas di DPR. Tentu ini jadi penyemangat untuk segera menyelesaikan tugas kita,” ujarnya.

Legislator NasDem itu menjelaskan, dari keempat RUU yang menjadi perhatian mahasiswa tersebut, tiga di antaranya yakni RUU MHA, RUU PPRT dan RUU TPKS prosesnya sudah ada di Baleg. Namun untuk RUU PDP saat ini masih berproses di Komisi I DPR RI. Untuk itu Taufik menyarankan agar para mahasiswa beraudiensi dengan Komisi I DPR RI.

Menyoal mandeknya RUU MHA dan RUU PPRT, Taufik menjelaskan bahwa kedua RUU tersebut sudah selesai dan disepakati di Baleg. Kini tinggal menunggu dibawa ke sidang paripurna.

“Draf tersebut (RUU MHA dan RUU PPRT) sudah kita sampaikan kepada pimpinan DPR. Sekarang bolanya ada di pimpinan DPR untuk membawa keputusan Baleg tersebut ke paripurna, untuk meminta persetujuan disahkan menjadi usulan DPR dan setelahnya dikirim ke Presiden,” terangnya.

Legislator NasDem itu berharap pimpinan DPR bisa mendengar aspirasi masyarakat yang sangat menantikan RUU PPRT dan RUU MHA untuk segera dilanjutkan prosesnya.

Terkait urgensi kedua RUU tersebut, Taufik mengatakan RUU tersebut nantinya bisa menjadi pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat (MHA). Ia menambahkan MHA mempunyai hak-hak untuk hidup dan menjalankan norma-norma adatnya sebagaimana WNI yang lain.

“Seringkali MHA ini terpinggirkan oleh proses pembangunan yang ada. Meskipun kita mendukung pembangunan tapi tetap harus menyadari bahwa harus ada penghormatan dan jaminan perlindungan bagi MHA. Di negara kita banyak hak MHA masih melekat yang harusnya mendapatkan pengakuan utuh dari negara,” paparnya.

Terkait RUU PPRT, Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menjelaskan, RUU tersebut akan menjadi pengakuan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang juga mempunyai hak sebagai pekerja, termasuk hak mendapatkan perlindungan.

“Dengan status pekerja maka harus ada aturan-aturan tertentu yang bisa menjamin hak-haknya sebagai pekerja. Selama ini belum ada pengaturan soal itu, seolah-olah menempatkan PRT sebagai sektor informal yang tidak tersentuh hukum, tidak perlu diatur. Kehadiran UU PPRT, maka yang selama ini ada dalam ruang kosong bisa kita isi dengan norma di UU PPRT tersebut,” ujarnya.

Taufik juga menegaskan, kehadiran RUU MHA dan RUU PPRT akan memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan.

“Untuk kemaslahatan bersama, menunjukkan bahwa negara bisa hadir untuk kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan dan rentan mendapat ketidakadilan,” pungkasnya.

(Dis/*)

Add Comment