a

ST Panglima TNI Jadi Introspeksi Seluruh Prajurit

ST Panglima TNI Jadi Introspeksi Seluruh Prajurit

JAKARTA (25 November): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan tidak mempersoalkan Surat Telegram (ST) Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. ST itu diterbitkan Marsekal Hadi Tjahjanto menjelang akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI.

Legislator NasDem itu menyatakan ST Panglima TNI tersebut merupakan salah satu bentuk konsolidasi personel TNI. Menurutnya ST itu akan membuat setiap komandan bisa mengetahui perilaku anak buahnya.

“Dengan demikian apapun yang mereka lakukan di luar Markas atau kesatuan harus sepengetahuan komandan atau perwira atasannya,” kata Farhan dalam keterangan persnya, Rabu (24/11).

ST tersebut, tandas Farhan, sebenarnya menjadi introspeksi bagi semua personel TNI agar memiliki kesadaran hukum sebagai konsekuensi tindakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Ia menilai aparat, kesatuan hukum militer, atau TNI harus mulai membangun penguatan fungsinya sehingga bisa menjadi lembaga penegakan hukum bagi personel TNI yang mengayomi dan sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, maka penegak hukum, baik itu Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Terdapat setidaknya empat poin penegasan Panglima TNI terkait dengan proses hukum prajurit TNI. ST itu juga dikeluarkan karena adanya pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Panglima TNI.

Terdapat 14 pejabat di institusi militer yang ditujukan telegram itu. Yakni KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan Dandenma Mabes TNI.(RO/*)

Add Comment