Baleg Setujui, RUU TPKS ke Paripurna DPR

JAKARTA (8 Desember): Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan Baleg itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR untuk resmi menjadi usulan insiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah.

Keputusan itu disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno Baleg DPR terkait pengesahan RUU TPKS yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Ada tujuh fraksi yang menyetujui draf RUU tersebut, satu fraksi meminta menunda yaitu Golkar, dan satu fraksi menolak yaitu PKS. Adapun fraksi yang menyatakan setuju adalah NasDem, PDIP, PKB, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat.

“Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada Bapak Ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?” kata Supratman yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Dalam pandangan mini Fraksi Partai NasDem yang dibacakan anggota Baleg DPR Aminurokhman menegaskan, RUU TPKS penting untuk diletakkan sebagai sebuah kebutuhan fundamental guna melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual tidak hanya bagi perempuan, tetapi segenap anak bangsa tidak hanya pada saat ini tetapi juga masa mendatang.

“Penting untuk menjaga substansi terkait tindak pidana yang diatur dalam RUU ini konsisten dengan kerangka konsepsi mengenai kekerasan seksual. Relasi kuasa dan ketimpangan gender menjadi karakteristik khas dari kekerasan seksual yang tidak boleh hilang dari rumusan pasal-pasal tindak pidana di dalamnya,” urainya.

Aminurokhman menegaskan Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui RUU TPKS untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Berdasarkan pertimbangan keseluruhan naskah akademik dan draf RUU TPKS, Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui RUU TPKS untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,”pungkasnya.

(Dis/*)

Add Comment