Negara Tidak Boleh Berpikir Bisnis Dalam Pendidikan

TANGERANG (9 Desember): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya menegaskan, dalam penyelenggaraan pendidikan, negara tidak boleh terjebak cara berpikir homo economicus yang mengukur semua indikator keberhasilan dari segi ekonomi dan bisnis.

“Kita lihat universitas-universitas menjadi hampir bisa dipastikan, luar biasa sulit untuk diakses. Dengan 20% alokasi anggaran pendidikan dari APBN apa hasilnya? Kemana uang 20% itu? Untuk siapa? Gugatan-gugatan seperti inilah yang harus kita lahirkan,” ujar Willy saat Diskusi Publik Fraksi Partai NasDem MPR RI dengan tema ‘Mengembalikan Spirit Humanisme dalam Pendidikan Kedokteran’ yang digelar di Tangerang, Banten, Selasa (7/12).

Legislator NasDem itu mengatakan, revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) terus diperjuangkan Fraksi NasDem DPR guna mengembalikan humanisme pendidikan kedokteran serta memberi akses pendidikan kedokteran bagi seluruh warga negara.

“Secara terang benderang, bukan hanya humanisme pendidikan kedokteran namun juga merestorasi peran dokter,’’ tandasnya.

Willy menjelaskan, pendidikan kedokteran harus sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kini gambaran pendidikan kedokteran yang ada di masyarakat justru sangat sulit, mahal, dan elitis.

“Karena mahal dan sulit, saya bilang jadi homo economicus. Pesan dari Ketua Umum (Partai NasDem), Pak Surya Paloh itu bagaimana kehadiran yang membawa sumber gerakan yang restoratif untuk mengembalikan humanisme pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menambahkan, RUU Dikdok juga bertujuan menyelesaikan ragam masalah mulai dari rasio jumlah dokter, persebaran dokter hingga ketersediaan dokter.

“Bagaimana dokter-dokter itu tergelitik dan terpantik mengembalikan humanisme, sekarang kita membutuhkan hati. Jadi revisi ini hanya sebagai salah satu instrumen yang memiliki skema besar. Menyelesaikan masalah birokratisme di Republik ini,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

Kini perjalanan revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran sudah sampai pada tahap menunggu Surat Presiden (Surpres), setelah sebelumnya disetujui di Badan Legislasi dan Rapat Paripurna DPR RI. (Dis/*)

Add Comment