Pemerintah Perlu Segera Kirim Surpres dan DIM RUU TPKS
JAKARTA (9 Desember): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya berharap pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU TPKS bisa segera berlanjut.
“Kita sudah komunikasi, semoga Surpresnya tidak lama-lama, karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah,” kata Willy seusai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait persetujuan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Willy yang juga Wakil Ketua Baleg itu mengatakan, jalan panjang untuk mengesahkan RUU TPKS menyisakan tahapan pembahasan DPR bersama pemerintah.
Legislator NasDem itu yakin pembahasan akan berjalan lancar karena pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan RUU tersebut. Hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
“Dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas, saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan, tapi secara substansi semua sama,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu juga meyakini tidak akan ada dinamika politik berarti dalam pembahasan RUU TPKS, karena mayoritas fraksi sudah mendukung kehadiran RUU tersebut.
Ia menargetkan RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU pada masa sidang berikutnya. Menurutnya kehadiran UU itu sangat urgent dan benar-benar dibutuhkan para korban kekerasan seksual.
“Publik, korban yang membutuhkan keadilan, benar-benar menunggu kehadiran undang-undang. Insyaallah kita lagi komunikasi. Tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok,” ujar Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.
Sebelumnya, pada Rabu (8/12) Rapat Pleno Baleg DPR telah menyetujui draf RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut, 7 fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS yakni Fraksi Partai NasDem, PDI-P, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda, sedangkan Fraksi PKS menolak.
‘’Kita masih ada satu paripurna penutupan dan insyaallah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif usulan dari DPR,” pungkas Willy.
(Dis/*)