Mantan Pegawai KPK Perkuat Polri Berantas Korupsi
JAKARTA (10 Desember): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi bergabungnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ia berharap Polri makin garang dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi saya senang bila institusi kepolisian diperkuat oleh jagoan-jagoan antikorupsi dari KPK,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12).
Legislator NasDem itu menyampaikan ucapan selamat kepada 44 mantan pegawai KPK tersebut. Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi bisa dilakukan di mana saja, termasuk di Polri.
“Perlu kita semua ingat, bahwa tugas membongkar kasus korupsi itu bukan hanya tugas dan kewenangan KPK, melainkan juga Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
Sahroni berharap setelah pengangkatan tersebut, tidak ada drama antara eks pegawai KPK dengan institusi KPK. Ia meyakini kerja sama Polri dan KPK ke depan makin meningkat dalam pemberantasan korupsi.
“Kita semua bisa kembali fokus memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Itu yang paling penting,” tukas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi dilantik menjadi ASN Polri. Mereka dilantik oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.
Pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(medcom/*)