Pansus Sepakat RUU IKN Dibahas Tim Perumus
JAKARTA (16 Desember): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, Pansus menyepakati pembahasan RUU IKN dilanjutkan tim perumus (Timus).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, pembahasan RUU tersebut bisa dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) bila pembahasannya belum selesai.
“Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di Timus untuk hal-hal yang substansi akan dibawa kembali ke Panja,” kata Saan Mustopa dalam Rapat Panja RUU IKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).
Diketahui, sebanyak tujuh fraksi di DPR dan perwakilan DPD menyetujui pembahasan RUU IKN dilanjutkan Timus. Sementara itu, dua fraksi yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyetujui pembahasan di Timus, tetapi tetap di Panja.
Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (4) Tatib DPR, jumlah anggota Timus maksimal dua pertiga dari anggota Panja. Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota Timus 11 orang.
Rinciannya, sembilan orang perwakilan fraksi dan dua dari unsur pimpinan Panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem. Saran itu disetujui semua anggota Pansus RUU IKN.
Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan pemerintah hingga Rabu (15/12) malam. Rincian DIM itu yakni 35 DIM tetap, 224 substansial, dan 18 DIM bersifat redaksional. (medcom/*)