Pimpinan DPR Janji Bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna Berikut

JAKARTA (16 Desember): RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 11 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022, Kamis (16/12).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan tidak adanya pembahasan RUU TPKS di Rapat Paripurna DPR karena rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR gagal digelar hingga Rabu (15/12).

“Tidak masuk paripurna. Bamusnya tidak ada,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengkonfirmasi surat undangan bagi anggota DPR untuk Rapat Paripurna, Kamis (16/12).

Dalam undangan tersebut hanya ada dua agenda yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan pidato Ketua DPR RI penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

Legislator NasDem itu mengatakan, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata sepakat terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti Bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti,” katanya.

Meski demikian, kata Willy, pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS tersebut ke Rapat Paripurna pada masa sidang berikutnya.

“Tadi saya komunikasi rencananya akan dibawa di Rapat Paripurna pada pembukaan masa sidang depan,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu.

Willy mengatakan RUU TPKS merupakan kebutuhan objektif masyarakat. Menurut dia, para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah undang-undang.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu mengatakan, RUU TPKS merupakan komitmen dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual. (Dis/*)

Add Comment