Charles Meikyansah Apresiasi SK Relokasi Hunian Korban Erupsi Semeru

JAKARTA (18 Desember): Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember), Charles Meikyansah menyambut baik dan sangat mengapreasiasi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemanfaatan lahan Perhutani, sebagai tempat relokasi korban bencana erupsi Gunung Semeru.

“Terus terang saya sangat senang sekali dengan keluarnya SK dari Menteri LHK perihal tempat relokasi bahi korban erupsi Semeru. SK tersebut menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah, khususnya LHK peduli terhadap masyarakat,” ungkap Charles Meikyansah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).

Anggota Komisi XI DPR itu mengakui bahwa erupsi Semeru telah banyak meluluhlantahkan rumah dan lahan warga, sehingga tidak bisa lagi difungsikan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya pemanfaatan lahan Perhutani, Charles meyakini hal itu akan banyak membantu kehidupan masyarakat yang terdampak erupsi. Setidaknya, masyarakat bisa mendapatkan lahan untuk melanjutkan kehidupan yang layak tanpa dibayang-bayangi oleh erupsi Semeru.

“Adanya SK dari LHK ini kabar gembira buat warga. Masyarakat bisa segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan bisa hidup nyaman dalam kehidupan barunya,” ujar Charles.

Lebih lanjut, ketua bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem itu meminta agar pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti SK Menteri LHK tersebut secepat mungkin.

“Kita mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun Kementerian PUPR dan pihak terkait lainnya untuk berkoordinasi terkait program pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap. Lebih cepat lebih baik,” tandas mantan jurnalis ini.

Sebelumnya, Menteri KLHK telah menerbitkan SK izin penggunaan lahan bagi hunian sementara sekaligus hunian tetap dengan format terintegrasi sebagai smart village di kawasan Candipuro dan Pronojiwo, Lumajang. Keluarnya SK tersebut menuai banyak pujian dari berbagai pihak. (RN)

Add Comment