a

Fungsi ASN tidak Boleh Terganggu Saat Ikut Komcad

Fungsi ASN tidak Boleh Terganggu Saat Ikut Komcad

JAKARTA (31 Desember): Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selektif dalam menerapkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad).

Legislator NasDem itu menyarankan agar kebijakan tersebut hanya boleh diikuti ASN yang memiliki kondisi fisik baik.

“Kriteria usia, jangan sampai Komcad ini melibatkan ASN yang berusia sudah tidak memiliki kemampuan fisik,” kata Aminurokhman dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR itu mengatakan, kriteria usia menjadi penting lantaran program Komcad membutuhkan kekuatan fisik yang prima. ASN juga akan menjalani pelatihan yang cukup berat.

“Maka kriteria ini harus ketat. Menpan RB harus melakukan sesuai dengan prosedur standarisasi TNI,” ungkap dia.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu juga meminta Kemenpan RB mempertimbangkan aspek lain. Terutama latar belakang ASN yang merupakan aparat sipil, bukan militer.

“Oleh karena itu, dalam kebijakan ini Menpan RB bisa mengikuti ketentuan UU (Undang-Undang) dan prosedur yang ketat, karena Komcad pada saatnya akan digunakan negara menunjang pertahanan nasional,” tandasnya.

Aminurokhman mendukung kebijakan ASN menjadi Komcad, dengan catatan tidak mengganggu fungsi ASN sebelumnya.

“Saya mendukung langkah kebijakan ini selama peran dan fungsi ASN tidak terganggu, dan menambah kapasitas yang bersangkutan dalam pertahanan nasional,” ujar dia.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.(medcom/*)

Add Comment