UU IKN Disahkan, tanpa Pilkada dan DPRD
JAKARTA (18 Januari): DPR RI mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa mengatakan seluruh poin di RUU IKN disepakati anggota DPR yang hadir langsung dan virtual. IKN berbentuk otorita, dipimpin Kepala Otorita dan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Kepala otorita ini setingkat menteri, bukan lagi gubernur,” ujar Saan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mengatakan, nama IKN baru adalah Nusantara. Sedangkan status pemerintahannya adalah Pemerintahan Daerah Khusus yang diselenggarakan oleh Otorita.
“Namanya tetap Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN. Nah otorita itu penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN. Nanti yang memimpin yaitu Kepala Otorita,” jelas Saan.
Alasan IKN baru tidak dipimpin oleh gubernur, Saan menjelaskan, karena secara regulasi, gubernur dipilih oleh rakyat melalui pilkada. Selain itu, jika ada gubernur maka harus ada DPRD sebagai wakil rakyat di daerah tersebut.
“Kan nanti kalau ada situasi politik kan berbeda, nggak bisa dipilih langsung Presiden. Dan kalau nanti gubernur, dia bertanggung jawab ke siapa, harus ada DPRD provinsi. Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya cukup di dapil nasional,” tukas Saan.
(Dis/*)