Pembahasan UU IKN Cerminkan Karakter Hukum Progresif

JAKARTA (19 Januari): Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi mengatakan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) mencerminkan karakter teori hukum progresif yang dicetuskan Guru Besar dan filsuf hukum, Satjipto Rahardjo, dari Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Subardi, teori hukum progresif menekankan pada aspek substansi dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga UU IKN dibutuhkan cepat agar pembangunan bisa segera dilakukan.

Legislator NasDem itu mengemukakan pandangannya tersebut menanggapi adanya komentar yang menganggap pengesahan RUU IKN menjadi UU oleh DPR terlalu cepat. Sejumlah pihak menilai, RUU IKN dibahas terburu-buru sejak Pansus dibentuk pada 7 Desember 2021 hingga disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022.

“Saya menilai teori hukum progresif menjadi panduan hingga akhirnya RUU IKN disahkan dalam rentan waktu 40 hari sejak Pansus dibentuk. Karakter hukum progresif menghendaki pembaharuan hukum yang cepat dan tentunya untuk kemanfaatan. Ini seperti gerakan pembebasan agar UU IKN tidak terjebak pada tarik ulur kepentingan yang justru menghambat,” kata Subardi saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).

Dari sekian banyak argumentasi mengapa UU IKN dianggap terburu-buru, Subardi tidak setuju jika selama pembahasan dinilai menutup ruang konsultasi publik. Menurutnya, Pansus beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), menggelar konsultasi publik di tiga universitas, melibatkan pakar-pakar tata ruang, pakar keuangan dan pakar hukum tata negara. Pansus juga mengunjungi lokasi IKN baru dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat.

“Teman-teman Pansus sudah bekerja dengan baik. Pembentuan UU IKN sudah aspiratif dan partisipatif. Bisa dilihat dari rapat-rapat yang dilakukan, termasuk saat audiensi dengan 15 LSM se-Kalimantan Timur,” ungkap Legislator NasDem dari Dapil DIY itu. 

Subardi berpendapat UU IKN menjadi dasar hukum untuk membangun peradaban baru. Aturan itu akan menjadi tonggak pembangunan Nusantara yang berkeadilan, pembangunan yang berasaskan sila kelima Pancasila.

“Janganlah kita terus berdebat bahwa UU ini terburu-buru. UU sudah disahkan. Mari kita melihat lagi semangat perpindahan Ibu Kota yang sudah digagas sejak era Bung Karno pada dekade 1950-an. Ada semangat peradaban baru, semangat agar pembangunan lebih merata, semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua DPW Partai NasDem DIY itu.

Pemerintah harus menyiapkan sejumlah proyeksi besar seusai UU IKN disahkan. IKN baru di Kalimantan Timur itu bernama Nusantara. Di antara proyeksi besar itu seperti termuat pada Pasal 8 UU IKN bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara, yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.

(NK/*)

Add Comment