Tidak Ada Keistimewaan Kendaraan Pelat Khusus

JAKARTA (21 Januari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung tindakan tegas Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menilang mobil berpelat nomor khusus yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan dan tanpa pandang bulu,” kata Sahroni, Rabu (19/1).

Legislator NasDem itu menilai sikap tegas Dirlantas Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia menegaskan tidak ada keistimewaan bagi kendaraan pelat nomor khusus.

“Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan. Tidak ada perlakuan khusus. Jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” tegasnya.

Sahroni memaklumi banyak pihak yang terganggu dengan ketegasan Dirlantas Polda Metro Jaya. Namun, Korps Lalu Lintas itu diminta tidak gamang dan menindak tegas para pelanggar lalu lintas, meski pengguna kendaraan pelat RF.

“Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notabene juga aparat pemerintah. Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya. Kami di Komisi III DPR siap mem-back up,” tandas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menilang 124 kendaraan pelat hitam kode khusus dan rahasia karena melanggar aturan lalu lintas. Adapun aturan yang dilanggar adalah terkait ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene.

Polri menegaskan penindakan itu menunjukkan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pemilik kendaraan seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lainnya. (medcom/*)

Add Comment