NasDem Sarankan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024

JAKARTA (25 Januari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta KPU membuat tahapan pemilu lebih efisien. KPU diharap punya skenario untuk mengantisipasi agar tidak seperti Pemilu 2019 yang menimbulkan ratusan petugas penyelenggara pemilu meninggal diduga akibat kelelahan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menyambut positif usulan Mendagri Tito Karnavian yang meminta masa kampanye Pemilu 2024 dipotong dari 120 hari menjadi maksimal 90 hari, dengan catatan partisipasi masyarakat tetap diperhatikan.

Masa kampanye yang panjang, kata Saan, berpotensi meningkatkan dinamika politik dan membuat masyarakat terbelah seperti Pemilu 2019.

Selain itu, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR tersebut juga mengingatkan efektivitas pemerintah perlu diperhatikan mengingat pemilu akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 sebagaimana persetujuan Mendagri terhadap usulan KPU.

“Ketika Pemilu 2024 ditetapkan dua bulan lebih cepat dari biasanya yang dilakukan April, dinamika politik akan lebih tinggi lagi. Di saat kita fokus dengan pemulihan pandemi, tahun politik datang lebih awal dan berpengaruh pada efektivitas pemerintahan,” kata Saan, Selasa (25/1).

Saan juga menyarankan efisiensi anggaran untuk Pemilu Serentak 2024 mengingat kondisi perekonomian belum stabil akibat pandemi Covid-19.

“Karena memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk pemilu dan Rp26 triliun lebih untuk Pilkada. Saya ingin, nanti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terkait soal efisiensi anggaran, kita harus sama-sama menyadari bahwa situasi ekonomi kita (sedang) terdampak pandemi. Dan ini memang sulit dan bahkan menjadi salah satu fokus perhatian publik terkait anggaran ini,” pungkas Saan.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Kemendagri dan juga penyelenggara pemilu, Senin (24/1), memutuskan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta anggota DPD RI pada Rabu 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk pemungutan suara Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati dilaksanakan Rabu 27 November 2024. (medcom/*)

Add Comment