NasDem Hormati Penggugat UU IKN
JAKARTA (25 Januari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menghormati pihak yang berencana menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Menurut saya hormati saja. Itu hak konstitusional warga negara yang memang keberatan terkait RUU IKN yang disahkan menjadi UU, dengan melakukan judicial review ke MK,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Legislator NasDem itu mengatakan, DPR akan menyiapkan argumen soal pengesahan RUU IKN menjadi UU. Juga soal waktu pembahasan hingga pengesahan yang relatif singkat.
“Nanti kita siapkan argumen-argumen, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini. Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,” tutur Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana menggugat UU IKN ke MK. Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. Sejumlah pihak lain dikabarkan juga bakal bergabung untuk menggugat UU IKN.(Dis/*)