Indonesia Mulai Kendalikan Ruang Udara di Kepri dan Natuna

JAKARTA (26 Januari): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menilai Indonesia masih tetap akan bergantung pada Singapura meski wilayah udara kini dikendalikan Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Dengan adanya FIR, ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang lama dikendalikan Singapura kini di bawah kendali Indonesia.

“Secara kedaulatan tetap terpenuhi, walaupun secara teknis kita masih tergantung pada Singapura,” kata Farhan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Farhan menjelaskan, salah satu ketergantungan Indonesia kepada Singapura terkait penggunaan berbagai macam fasilitas teknis. Namun Indonesia tetap memiliki kewenangan secara legal dan mendapatkan pemasukan kas negara.

“Secara teknis kita tidak bisa ambil begitu saja. Tapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia. Jadi, walaupun kita masih gunakan berbagai macam fasilitas teknis dari Singapura, setiap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terjadi di situ tetap masuknya sebagai kas negara,” jelasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu menyambut baik perjanjian Indonesia-Singapura tersebut. Terlebih bantuan hukum timbal balik sudah berlangsung berdasarkan standar ASEAN.

“Bahwa mutual legal assistance (hukum timbal balik) ini sudah berjalan dalam kerangka mutual legal assistance ASEAN. Kita menunggu-nunggu janji Singapura untuk memberikan atau menandatangani perjanjian ini yang bahkan berlaku surut 18 tahun,” tandas dia.

Perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara itu akhirnya menemui titik terang setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong, di Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Ada lima elemen penting dari kesepakatan tersebut. Salah satunya delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

“Jadi, di area ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia. Tapi, di bawah itu, tetap berada di bawah kewenangan Singapura. Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara dapat mencegah fragmentasi, dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut,” papar Farhan.

(RO/*)

Add Comment