Tidak Perlu Lagi Silang Sengketa Soal Waktu Pemilu 2024

JAKARTA (27 Januari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jacki Uly mengimbau agar tidak ada lagi silang sengketa mengenai tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Pada dasarnya kita tidak perlu lagi larut untuk silang sengketa mengenai tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Rakyat menunggu dan kini pemilu sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Keputusan diambil atas usulan dari partai-partai yang anggotanya duduk di DPR RI, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Jacki dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu mengatakan keputusan tersebut juga telah melalui kajian-kajian mendalam.

“Pemilu yang dilaksanakan14 Februari 2024 adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten serta DPD RI. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan berlangsung pada November 2024,” jelasnya.

Nantinya pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih berlangsung pada 20 Oktober 2024.

“Sedangkan waktu untuk pelantikan kepala daerah terpilih nanti akan kita lihat lagi,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan pemilu di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2024, Jacki berharap KPU dan Bawaslu menyiapkan infrastruktur yang tepat serta belajar dari pemilu sebelumnya yang mengakibatkan banyak petugas meninggal dunia.

“Sesuai laporan KPU dan Bawaslu bahwa saat ini sedang dilakukan Pansel (Panitia Seleksi). Terkait hal ini kita harapkan hasil seleksi berjalan baik dan menghasilkan orang-orang yang punya kapasitas dan integritas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024,” harapnya.

(Monic/Dis/*)

Add Comment