Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Langkah Penting Pemberantasan Korupsi
JAKARTA (27 Januari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah langkah penting untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998, telah ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
“Ini adalah momentum penting, bersejarah, positif, sangat baik dan ditunggu-tunggu warga Indonesia. Apresiasi juga kepada pemerintah karena dengan digolkannya aturan ini, maka bisa dibilang kita telah menyatakan perang pada mafia,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Legislator NasDem itu mengaku kerap mendengar bahwa sering kali koruptor kabur ke Singapura dan menjadikannya tempat aman (safe heaven).
“Selama ini kita kerap mendengar bahwa koruptor yang kabur ke Singapura bisa menjadikan negara itu safe heaven. Namun sekarang tidak lagi. Sudah saatnya para koruptor dan pelanggar hukum lainnya dipaksa mudik,” tandasnya.
Ia mengatakan, perjanjian ekstradisi tersebut juga akan memudahkan KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Seperti telah diketahui, Singapura kerap menjadi pilihan para buronan untuk berlindung.
“Saya yakin, perjanjian ini akan menjadi bagian kemajuan dari sistem pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi di Indonesia. Perjanjian tersebut dapat mencegah dan memberantas para oknum yang lari ke Singapura. KPK juga tentu akan dimudahkan tugasnya dengan penandatanganan ini,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
(RO/*)