Pengisian Penjabat Kepala Daerah Harus dari ASN
JAKARTA (28 Januari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman menekankan kepada pemerintah agar dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait pengisian penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Pijakannya tetap UU dan itu tidak boleh dilanggar. Masak aturan kita yang buat kemudian kita pula yang melanggarkan. Ya bubar negara ini,” ujar Aminurokhman, Kamis (27/1).
Menurut Legislator NasDem itu, jika ada aturan yang dilanggar pemerintah, tentu akan menimbulkan kontroversi yang berdampak munculnya kegaduhan.
“Kita harus jaga bersama kondisi negeri kita yang kondusif ini dan kami (DPR) memiliki tugas untuk mengawasi kinerja eksekutif dan menjalani kebijakan yang sudah disepakati,” ujarnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu menegaskan semakin mendekati tahun politik, maka kondusivitas harus semakin dijaga. Suasana politik jelang Pemilu 2024 akan semakin menghangat saat muncul kontroversi yang diciptakan pemerintah.
Wacana untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari unsur lain di luar ASN (Aparatur Sipil Negara) menurut Aminurokhman bertentangan dengan aturan yang ada. Harus dikembalikan pada aturan yaitu penjabat berstatus ASN yang patut mengisi penjabat kepala daerah.
“Kami akan tetap mengawasi itu. Mari kita berkomitmen, kalau memang aturan di dalam UU itu harus ASN ya sudah kita berpikir ASN. Kita kasih kesempatan untuk menjabat,” tukasnya.
(MI/*)