NasDem Minta OJK Tindak Tegas Robot Trading Ilegal
JAKARTA (3 Februari): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori mempertanyakan penanganan dan opsi penyelesaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan unit link (produk asuransi berbalut investasi). Jenis asuransi yang dikombinasikan dengan investasi itu masih dijual di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dengan ilustrasi keuntungan 14%.
Hal tersebut dikemukakan Satori saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, membahas perkembangan sektor jasa keuangan nasional dan tindak lanjut penanganan kasus-kasus industri jasa keuangan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
”Rata-rata produk unit link memberikan ilustrasi keuntungan 14 persen. Sebenarnya patokan itu dari mana?. Seharusnya OJK bisa menstandarkan keuntungan dari produk unit link. Keuntungan 14 persen itu ketinggian. Paling tidak minimal berapa persen yang masuk akal. Padahal kenyataannya selama 10 tahun pun nasabah masih rugi,” ujarnya.
Satori juga menyinggung pemasaran produk unit link oleh agen penjual. Ia menilai dalam pemasaran produk tersebut agen harus menyampaikan informasi dan fitur yang jelas kepada konsumen, agar tidak menimbulkan missleading.
“Berkaitan dengan SDM dari agen penjual harus yang berkualitas. Saya mengusulkan kalau bisa minimal pendidikan S1. Supaya tidak terjadi missseling (salah jual) dan nasabah benar-benar paham akan produknya. Tidak hanya untuk mengejar target terus, tetapi bagaimana bisa menghandle after sales service,” urainya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) itu juga menyoroti minat penghimpun dana yang terus meningkat. Investor pasar modal naik sebesar 93% dan mencapai 7,5 juta investor. Berdasarkan laporan tanggal 31 Desember 2021, investor ritel didominasi usia di bawah 30 tahun.
“OJK harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kiat-kiat berinvestasi di aplikasi saham online. Terutama bagi investor pemula, supaya paham dan mengerti yang terdaftar di OJK itu aplikasi saham online mana saja, dan agar tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tandasnya.
Terkait maraknya investasi berbasis teknologi, Satori mendorong OJK agar melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya itu, OJK juga harus menindak robot trading ilegal yang menghimpun dana dari masyarakat.
“Seharunya OJK bukan hanya mengawasi, tetapi harus menindak tegas terhadap robot trading ilegal tersebut. Kalau tidak semakin banyak bermunculan robot trading ilegal yang lain,” pungkasnya.
(devi/Dis/*)