NasDem Persilakan Masyarakat Gugat UU IKN ke MK

JAKARTA (4 Februari): Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan hal tersebut merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia.

“Kita berharap kepada setiap orang yang tidak setuju dengan UU bisa menggunakan saluran resmi. Salah satunya menguji ke MK daripada protes di jalanan,” ujar Ali, Kamis (3/2).

Ali menyatakan tidak mau berpolemik tentang penyusunan payung hukum ibu kota baru tersebut. Ia menghormati setiap aspirasi yang datang dari masyarakat.

“Apakah mekanisme pembentukan UU yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR itu menyalahi prosedur, dan lain-lain, silakan diuji di MK,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Sebelumnya, UU IKN yang baru disahkan DPR digugat ke MK. Beleid tersebut digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). (medcom/*)

Add Comment