Pemerintah Jangan Sepihak Tetapkan Harga Eceran Minyak Goreng
JAKARTA (9 Februari): Pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dalam menentukan harga eceran minyak goreng. Besaran harga harus dilihat dari sudut pandang produsen dan konsumen, kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali.
“Pemerintah jangan sepihak menetapkan harga eceran, seenaknya saja tanpa memikirkan bagaimana biaya produksi,” ujar Ali, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Jika pemerintah menetapkan harga dengan sangat rendah, jelas Ali, akan menyebabkan produsen tidak dapat berproduksi. Hal itu justru akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
“Produsen tidak produksi karena keuntungannya semakin menipis dan tidak memberikan benefit yang cukup bagi mereka,” tandas anggota Komisi III DPR tersebut.
Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu mendorong pemerintah membuat ambang batas tertinggi dan terendah harga minyak goreng secara jelas. Kebijakan itu harus dibahas bersama pemerintah, produsen, dan konsumen.
“Supaya terjadi kesimbangan. Memastikan produksi tetap berjalan lancar dan kebutuhan lapangan tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan guna meredam fluktuasi harga di tingkat konsumen. Harga minyak goreng curah paling tinggi dijual Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium dijual paling tinggi Rp14 ribu per liter. (medcom/*)