Revisi UU PPP Akomodasi Metode Omnibus Law

JAKARTA (10 Februari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) adalah untuk mengakomodasi metode omnibus law dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 “Hal yang paling pokok untuk merevisi aturan tersebut hanya ada dua. Pertama, metode omnibus, dan kedua, metodologi peraturan perundang-undangan,” ujar Willy, Rabu (9/2).

Legislator NasDem itu menegaskan, salah satu langkah memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), adalah merevisi UU PPP.

“Itu memang suatu keniscayaan,” tambahnya.

Willy mengatakan sebagian besar legislator di Senayan sudah menyetujui melalui paripurna RUU PPP sebagai inisiatif DPR.

“Saat ini, Dewan (DPR) menunggu pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) untuk segera membahasnya,” jelasnya.

Menurut Willy, revisi terhadap UU PPP merupakan konsekuensi logis guna memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar tidak cacat secara formal. Dengan begitu, legislator mengutamakan memasukkan istilah omnibus dalam revisi undang-undang tersebut.

“Selama ini tidak ada istilah omnibus sebagai cantolan hukumnya. Jadi, revisi inilah yang ditempuh untuk memenuhi syarat formalnya,” ujar dia.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu juga menjelaskan, dalam revisi UU tersebut DPR telah melibatkan publik dengan berkonsultasi ke sepuluh universitas.

“Bahkan konsultasi publik dengan para akademikus tersebut berlangsung terbuka dan bisa dilihat melalui siaran daring dengan platform digital,” tandasnya.

Menyoal sejumlah kritik tentang minimnya DPR dan pemerintah melibatkan ahli hukum tata negara, Willy menjelaskan, Badan Keahlian DPR telah menyerahkan sepenuhnya narasumber ke kampus.

“Kami bekerja sama dengan 10 kampus. Jadi, kami serahkan kepada mereka siapa yang diundang,” kata Willy.

DPR RI, tambah Willy, akan membuka lebih luas lagi partisipasi publik dalam pembahasan RUU PPP yang bakal dibahas bersama pemerintah.

“Partisipasi publik akan kami undang dalam rapat dengar pendapat umum saat pembahasan,” tukasnya.

(RO/*)

Add Comment