Baleg DPR Sosialisasikan RUU Prolegnas 

PEKANBARU (14 Februari): Semua RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendapat tanggapan yang luar biasa dari masyarakat. Karena UU tersebut akan mengatur aktivitas kehidupan berbangsa bermasyarakat dan juga tata kelola pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman saat mengikuti kunjungan kerja Baleg ke Provinsi Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (9/2).

“Apa yang disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Riau maupun peserta diskusi dalam kegiatan sosialisasi RUU Prolegnas merupakan bukti bahwa RUU Prolegnas adalah hal yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Aminurokhman.

Legislator NasDem itu menambahkan, beberapa RUU yang dibahas dalam diskusi tersebut di antaranya menyangkut KUHP, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Masyarakat Hukum Adat dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada prinsipnya kami nilai semua  sangat konstruktif gagasan, saran dan masukannya. Tentu kami dari Baleg akan segera menyesuaikan, menindaklanjuti pada Panja-Panja maupun komisi terkait,” ungkap Amin.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu menjelaskan beberapa RUU yang sudah mendekati final, di antaranya ada RUU ASN, karena tinggal pembahasan beberapa pasal. Kemudian RUU KUHP yang saat ini carry over, sehingga tinggal menunggu kesepahaman pemerintah dengan DPR serta RUU Masyarakat Hukum Adat yang masih dalam proses.

“KUHP ini  sudah hampir clear semua, tinggal beberapa pasal. Nah di situlah kita ingin mengambil inisiatif bagaimana mencari titik temunya,” kata mantan Wali Kota Pasuruan dua periode tersebut. 

Amin juga mengungkapkan, belum adanya kesepahaman pemerintah dengan DPR menjadi hambatan belum disahkannya RUU. Ia menjelaskan RUU baru dapat disahkan apabila pemerintah dan DPR memiliki kesamaan. Sehingga, seringkali  Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah ada perbedaan dengan DIM versi DPR.

“Jadi kalau DIM versi pemerintah dengan DIM versi DPR tidak bisa dicarikan titik temu, berarti itu belum bisa diselesaikan. Salah satunya KUHP,” lanjutnya.

Aminurokhman berharap setelah kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR melalui pimpinan dapat segera menindaklanjuti saran masukan oleh stakeholder. Selain itu dirinya berharap Baleg DPR dapat mengkoordinasikan hal tersebut dengan pimpinan DPR untuk mendistribusikan peran dan tugas itu kepada panja, pansus atau komisi terkait.

“Tentunya ke depan, dengan adanya kunjungan ini, ada substansi yang diakomodasi. Tentu akan disesuaikan sepanjang substansi itu orientasinya kepada kepentingan bangsa dan NKRI,” pungkas Aminurokhman.

(dpr/*).

Comments

  • Mei 22, 2022

    Sebenarnya tujuan revisi UU ASN sangat erat kaitan dengan tujuan pembangunan Nasional yaitu pembangunan manusia dan kesejahteraan, jika melihat dari sisi Honorer yg belum jelas arah dan statusnya. Secara Hukum ketenagakerjaan setiap orang berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yg layak bagi kemanusian, dan dalam hubungan kerja Honorer banyak bekerja untuk instansi pemerintah karena memang dibutuhkan untuk mengisi pekerjaan2 dasar yang belum di isi ASN. Namun pada faktanya terjadi ketidak jelasan hingga Maladministrasi terhadap Honorer yg bekerja di Instansi dan mengakibatkan pelanggaran2 terhadap Hukum Ketenagakerjaan yg seharusnya Hak-hak pekerja dapat diterima Honorer. Masalah lain untuk ketersediaan Lapangan Pekerjaan dan Pengurangan angka pengangguran juga harus dipertimbangkan terkait kebijakan tentang penanganan Honorer. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk Tenaga Kerja yang sudah bekerja supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai UU Tenaga Kerja, dan bertanggung jawab untuk ketersediaan Lapangan Pekerjaan bagi pencari kerja karena tujuan pembangunan adalah kesejahteran seluruh Warga Negara Indonesia. Jangan sampai masalah Honorer yg tidak berpihak bagi kemanusiaan khususnya Honorer itu sendiri menjadi penambah daftar masalah kesejahteraan dan kesenjangan yg bukan menjadi cita2 Negara.

    Reply

Add Comment