Anggota KPU Harus Kuasai Soal Pemilu secara Empiris-Akademis
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (15 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai, kriteria ideal anggota KPU adalah sosok yang menguasai secara empiris dan akademis persoalan terkait pemilu. Perpaduan keduanya akan membentuk penyelenggara pemilu yang berintegritas dan melahirkan pemilu yang berkualitas.
“Sosok ideal calon komisioner KPU adalah orang yang menguasai lapangan (empiris) dan bernalar akademis. Dua kemampuan ini akan membawa Pemilu 2024 lebih berkualitas,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, disela acara fit and proper test anggota KPU periode 2022-2027 di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
Komisi II DPR selama tiga hari sejak 14-17 Februari 2022 menggelar fit and proper test bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebanyak 14 calon anggota KPU mengikuti seleksi dan akan dipilih tujuh orang. Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu mengikuti fit and proper test tersebut dan akan dipilih lima orang.
Menurut Subardi, kemampuan empiris dan akademis mutlak dibutuhkan calon anggota KPU untuk menjawab tantangan Pemilu 2024. Kemampuan empiris dari seorang komisioner KPU akan mencegah terjadinya kekacauan. Begitupun dengan nalar akademis. Solusi yang dihadirkan pun akan berbasis aturan, baik secara praktis maupun teoritis. Terlebih, di era digital, seluruh publik akan mengawasi pemilu sehingga prosesnya harus transparan.
“Era digital harus mampu menyederhanakan dan mempercepat proses pemilu. Maka, penguasaan lapangan akan memudahkan pemetaan solusinya. Sedangkan nalar akademis akan membawa solusi ke tataran ideal karena berbasis aturan dan ilmu pengetahuan. Ini yang kami inginkan pada seleksi ini,” jelas Legislator NasDem dari Dapil DIY itu.
Subardi memberikan contoh sejumlah kekacauan pada Pemilu 2019. Di antaranya carut marut data pemilih, sengketa penghitungan suara, polarisasi politik di masyarakat, hingga ratusan petugas TPS meninggal dunia karena kelelahan. Persoalan ini, lanjut Subardi, tidak boleh terulang lagi pada Pemilu 2024.
“Masalah teknis dan kekacauan pada 2019 itu wilayah KPU sebagai penyelenggara. Maka harapan seluruh masyarakat adalah hadirnya komisioner yang tangguh, yang mampu memetakan masalah hingga ke TPS. Kami di DPR tidak bisa masuk ke ranah teknis, tetapi menyuport sesuai fungsi, yakni anggaran, pengawasan dan aturan mainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri telah memutuskan Pemilu Serentak 2024 (Capres-Cawapres dan Legislatif) digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024. Rangkaian tahapan pemilu akan dimulai pada tahun ini dengan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022. Sedangkan pendaftaran calon anggota legislatif dibuka pada 1-14 Mei 2023 dan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres pada 7-13 September 2023. Bagi Subardi, seluruh rangkaian tersebut puncaknya adalah hari pencoblosan hingga penghitungan hasil suara.
“Seluruh rangkaian pemilu puncaknya adalah partisipasi rakyat di TPS. Disitulah terjadi pelimpahan legitimasi (kekuasaan) dari rakyat kepada pemerintah. Bila ini dijaga dengan baik, tidak ada kekacauan sampai ke penghitungan hasil suara, maka anggota KPU sukses menghadirkan pemilu yang berkualitas,” tegas Subardi yang juga Ketua DPW Partai NasDem DIY itu.
(NK/*)