Penyelenggara Pemilu Harus Berintegritas

JAKARTA (15 Februari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan integritas merupakan hal penting dan akan ditekankan pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

“Tentu sisi kemandirian, ini menyangkut soal integritas. Kita tidak mau nanti ke depan banyak penyelenggara pemilu yang tersangkut masalah hukum maupun etik. Kita ingin penyelenggara pemilu yang akan datang itu tidak mudah diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Saan di Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Legislator NasDem itu mengemukakan hal tersebut mengingat sebelumnya anggota KPU maupun Bawaslu pernah terlibat kasus hukum maupun etik. Karena itu, Saan tidak ingin kejadian serupa kembali terulang.

“Karena berdasarkan pengalaman yang lalu banyak sekali mereka yang di-DKPP-kan. Kita ingin cegah. Tentu masalah integritas menjadi hal penting,” ujar Saan.

Selain integritas, tambah Saan, aspek lain yang menjadi perhatian Komisi II DPR ialah berkaitan dengan efisiensi tahapan yang berimplikasi terhadap efisiensi anggaran.

“Kita juga menyoroti tentang kepatuhan mereka terhadap undang-undang. Karena KPU itu adalah penyelenggara, pelaksana dari undang-undang,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.

Sebanyak 14 calon anggota KPU yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.(Dis/*)

Add Comment