DPR Sudah Terima Surpres dan DIM RUU TPKS

JAKARTA (17 Februari): Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menegaskan Pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor 5.05/Pres/02/2022 dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS.

“Iya (sudah masuk), dari Hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan DPR. Nanti dirapimkan (rapat pimpinan) dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu,” kata Willy di Senayan, Rabu (16/2).

Legislator NasDem itu juga mengungkapkan, pimpinan DPR sudah mengizinkan RUU TPKS dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, Baleg juga sudah diizinkan untuk membahas RUU TPKS di masa reses.

“Kemarin dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang dipimpin Pak Sufmi Dasco waktu itu, sudah mendapat izin akan diserahkan ke Badan Legislasi, dan mendapat izin bersidang di masa reses,” ujar Willy

Willy yang juga Wakil Ketua Baleg tersebut mengatakan, hingga kini pimpinan Baleg DPR belum mengetahui jumlah DIM dan perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU TPKS. Jika tidak ada perubahan DIM RUU TPKS yang signifikan, ia meyakini pembahasan akan berjalan cepat.

“Belum (tahu), karena masih di pimpinan. Kita belum bisa lihat. Kalau DIM-nya tidak banyak perubahan, tentu itu bisa cukup cepat dibahas,” ujar Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

(Dis/*)

Add Comment