Keunggulan Batam Perlu Dimaksimalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

BATAM (23 Februari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi menilai Kota Batam memiliki keunggulan letak geografis yang strategis guna memacu pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut diperkuat dengan pengelolaan satu kepemimpinan Pulau Batam yang dijabat Wali Kota Batam, baik dari sisi tata kelola administrasi pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Nah ini kan keduanya (BP Batam dan Kota Administrasi Batam) punya fungsi yang beda, tetapi tujuannya sama. Yaitu dalam rangka menjadikan Kota Batam kota industri, kota pariwisata, pertumbuhan ekonomi yang lebih maju daripada kota-kota lain, karena letak geografisnya,” ujar Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/2).

Subardi menjelaskan, BP Batam memiliki anggaran sendiri, baik yang berasal dari manajemen internal perusahaan maupun dari Pemerintah Pusat. Pemkot Batam pun memiliki anggaran, baik yang berasal dari pajak lokal di daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari Pemerintah Pusat melalui perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Karena itu, tambah Subardi, melimpahnya anggaran tersebut seharusnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kota Batam untuk tumbuh lebih tinggi lagi.

“Karena itu dari sisi legislasi, kita butuh melihat kebijakan ini dan memberikan rekomendasi atau saran kepada Pemerintah Pusat agar mempercepat proses pertumbuhan ekonomi Batam, baik dari lembaga BP Batam maupun Pemkot Batam,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Presiden Joko Widido telah menerbitkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PP tersebut menyudahi dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Kota Batam yang terjadi sebelumnya. Dengan adanya PP tersebut diatur bahwa Wali Kota Batam selain sebagai kepala pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

Secara geografis, Batam berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kota Batam bersama dengan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, pun kini telah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sehingga, pelabuhan di tiga wilayah tersebut memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor yang berlaku sejak 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Hal ini membuat barang elektronik dan kendaraan bermotor di Kota Batam dibebaskan dari PPN, dan menyebabkan barang elektronik yang akan keluar dari Batam dikenakan pajak tambahan. Serta, kendaraan bermotor yang saat dibeli tidak dikenakan PPN tidak dapat keluar dari Batam sebelum membayar PPN 10%. (dpr.go.id/*)

Add Comment