Kemenag Perlu Sejukkan Masyarakat

JAKARTA (24 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih bijak dalam mengeluarkan aturan, sehingga suasana di masyarakat menjadi sejuk.

Lisda mengemukakan itu menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, tertanggal 18 Februari 2022.

“Harusnya dalam situasi saat ini pejabat publik lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga menimbulkan kesejukan di tengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan propaganda, yang menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Lisda dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Legislator NasDem itu menilai belum ada urgensi SE tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, mengingat persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Jadi seharusnya jangan terlalu mengatur secara tekhnis. Padahal, kalaupun ada persoalan yang timbul (akibat pengeras suara), dapat diselesaikan secara musyawarah. Kebijakan tersebut juga tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia, karena keberagaman yang dimiliki masing-masing daerah. Harusnya disesuaikan dengan kultur dan budaya dari daerah tersebut,” jelasnya.

Ketua Umum LASQI (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) tersebut menambahkan, seharusnya Kemenag lebih fokus pada bagaimana meramaikan masjid di masing-masing daerah, sebagai sarana ibadah, bahkan sebagai peningkatan ekonomi ataupun wisata Islami.

“Seyogyanya kita berpikir bagaimana meramaikan masjid di masing-masing daerah. Seperti Sumatra Barat kami mengoptimalkan program kembali ke surau yang melibatkan generasi muda. Selain itu, keberadaan masjid juga dapat dijadikan pariwisata Islami dan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat setempat,” kata Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu.

(Bee/Dis/*)

Add Comment