Penerimaan PPPK Harus Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah
BATAM (25 Februari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurrokhman meminta alokasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Batam sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
“Jangan sampai peserta PPPK yang sudah dinyatakan lulus menjadi tidak bisa menerima hak keuangannya. Sehingga, APBD harus dikelola dengan baik untuk menyesuaikan kebutuhan tersebut,” ujar Aminurrokhman saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/2).
Di sisi lain, tambah Amin, Pemkot Batam juga perlu memperhatikan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan yang menjadi pemasukan di APBD, agar kebutuhan belanja sesuai dengan yang diterima.
“Komisi II DPR beberapa minggu lalu menerima salah satu asosiasi PPPK. Ada daerah yang ketika menerima PPPK tapi kemampuan membayar gajinya belum mencukupi. Misalnya yang diterima 1.200 orang sekian, apakah itu sudah teralokasi di APBD, sudah sesuai atau bagaimana?” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara besar-besaran tahun 2022. Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan di tahun 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. (dpr.go.id/*)