Kaji Ulang BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah
JAKARTA (25 Februari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah. Ketentuan tersebut justru menambah persoalan baru dalam pelayanan publik.
“Jangan ada lagi syarat yang justru menyulitkan masyarakat. Buatlah syarat yang justru memudahkan masyarakat,” ujar Saan saat acara pembagian sertifikat tanah warga di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/2).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menyayangkan kebijakan tersebut karena mengaitkan keanggotan BPJS Kesehatan dengan proses jual beli tanah.
“Saya berharap pemerintah mengkaji kebijakan tersebut. Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan jangan sampai menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah,” tukas Saan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022. Melalui aturan itu, Jokowi memerintahkan berbagai kementerian, lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah optimalisasi JKN.
Langkah itu direalisasikan dengan mewajibkan warga yang hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah dengan syarat baru, yakni melampirkan BPJS Kesehatan. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022. (MI/*)