Victim Trust Fund Bentuk Perlindungan Paripurna Bagi Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (2 Maret): Victim Trust Fund muncul menjelang pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR. Victim Trust Fund merupakan skema dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban utamanya untuk korban kekerasan seksual
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem. Amelia Anggraini mengatakan, victim trust fund penting untuk diatur secara eksplisit sebagai bentuk perlindungan paripurna bagi korban kekerasan seksual. Dengan begitu penguatan hak penyintas kekerasan seksual mulai dari pemulihan trauma, hak layanan kesehatan, serta pendampingan dapat dilakukan optimal.
“Victim trust fund merupakan konsekuensi logis dari hadirnya RUU TPKS. Hal ini merujuk pada rijidnya pendampingan korban kekerasan seksual yang memerlukan treatment khusus hingga korban dapat pulih dan dapat keadilan yang optimal,” papar Amel.
Namun demikian, politisi asal Bengkulu tersebut mengingatkan pemerintah untuk dapat mengelola victim trust fund ini dengan serius. Pembiayaan korban kekerasan seksual secara agregat menurut Amel tidak sedikit. Maka dari itu, Amel meminta pemerintah mempersiapkan skema optimalisasi victim trust fund karena skemanya bukan berasal dari pendapatan negara non-pajak.
“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan kelak, fenomena gunung es kekerasan seksual ini berangsur akan mencair dan kita akan mendapatkan fakta sebenarnya angka kekerasan seksual di masyarakat. Tentu ini akan mempengaruhi besaran budget yang harus disiapkan,” jelas Amel.
Dia berharap pengelolaan victim trust fund dapat dikelola dengan lebih serius, terlebih Amel melihat tingkat eksekusi restitusi atau ganti rugi terhadap korban sangat rendah.
“Patokannya itu data dari LPSK, dimana saya lihat tingkat eksekusi restitusi sangat rendah. Sepanjang tahun 2020, penilaian restitusi mencapai 7 miliah rupiah, tapi keputusan pengadilan hanya 1,3 miliar rupiah. Bukan hanya itu, negara sepertinya juga harus melakukan realokasi anggaran non pajak jika dari eksekusi restitusi tidak optimal,” tutup Amel.
(RO/RN)