NasDem Pertanyakan Keamanan Vaksin Kedaluwarsa
JAKARTA (16 Maret): Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait perpanjangan masa kadaluwarsa pada 18 juta dosis vaksin Covid-19. Jutaan vaksin tersebut dikabarkan sudah kadaluwarsa pada akhir Februari lalu.
“Kami akan memanggil Kemenkes dan juga BPOM untuk memberikan penjelasan terkait statement pemerintah yang akan melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, Selasa (15/3).
Legislator NasDem itu mempertanyakan kelayakan dari vaksin Covid-19 yang dilakukan perpanjangan masa kedaluwarsanya. Jika vaksin Covid-19 ini sudah kedaluwarsa dikhawatirkan akan tidak lagi berdampak jika disuntikan.
“Kalau sudah kedaluwarsa, berarti kan sudah lewat masanya. Otomatis efikasinya pun sudah menurun dan tidak punya dampak lagi,” tuturnya.
Ratu mengimbau Kemenkes dan BPOM agar tidak main-main terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19, karena terkait keselamatan jiwa masyarakat Indonesia.
“Rakyat tidak boleh dirugikan. Jadi semua yang akan disuntikan kepada masyarakat itu harus aman dan terjamin,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) tersebut.
(dpr.go.id/*)