DPR Segera Panggil KPPU Soal Kartel Minyak Goreng

JAKARTA (17 Maret): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menegaskan, dalam waktu dekat DPR akan memanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait penyelidikan dugaan kartel penimbunan minyak goreng.

“Kami akan panggil KPPU untuk mendalami dugaan ini (kartel penimbunan minyak goreng). Jadwalnya sedang diatur,” ujar Martin Manurung dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Menurut Legislator NasDem itu, pemanggilan tersebut penting lantaran KPPU berfungsi mengawasi persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti dugaan kartel atau mafia minyak goreng yang sempat dilontarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Ia pun meminta agar aparat dan lembaga berwenang berani menegakkan hukum, serta mengusut tuntas soal dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng.

“Penegakan hukum juga harus dijalankan dengan tegas. Jangan sekadar ancaman, sehingga jelas ketegasan pemerintah,” tegas Martin.

Terkait kebijakan subsidi minyak goreng curah, Martin mengingatkan perlunya mekanisme yang terukur dan dibuat berdasarkan hukum yang jelas, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam pelaksanaannya.

“Harusnya sejak awal ketika kelangkaan minyak goreng terjadi, sudah antisipasi bersama Satgas Pangan. Kita di Komisi VI DPR sudah mengatakan agar dilakukan penegakan hukum,” pungkas Martin.

KPPU tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng di berbagai wilayah. Seperti, Deli Serdang, Medan, Lampung, Balikpapan, dan Makassar. Mayoritas laporan penimbunan itu dilakukan perusahaan yang terafiliasi dengan komoditas minyak goreng.(MI/*)

Add Comment