Pemerintah Wajib Awasi Distribusi Minyak Goreng

JAKARTA (24 Maret): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengawasan distribusi minyak goreng. Ia menilai selama ini pengawasan yang dilakukan masih lemah.

“Jangan lemah, jangan ada celah. Rantai distribusi itu yang harus dikontrol negara,” kata Subardi dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Legislator NasDem dari Dapil DIY itu mengatakan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng menjadi indikasi pemerintah kalah dengan para spekulan. Minyak goreng kemasan sempat mengalami kelangkaan ketika penerapan satu harga, namun langsung menjamur seusai aturan tersebut dibatalkan.

“Negara tidak boleh mengabaikan pengawasan. Setiap tahapan distribusi harus diawasi serius, mulai produsen hingga pengecer. Pengawasan yang lemah akan memicu permainan di lapangan,” ujar Subardi.

Ketua DPW NasDem DIY itu menegaskan, pola mempermainkan distribusi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, tak berubah. Mafia maupun spekulan selalu memanfaatkan momentum peningkatan permintaan.

“Jika hal ini dibiarkan, masyarakat akan menjadi korban. Pemerintah wajib mengendalikan serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan mutu yang baik dan harga terjangkau,” tegas Subardi.

Tugas tersebut, jelas Subardi, termuat dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok. Negara ditugaskan mengontrol penuh distribusi minyak goreng.

“Aturan itu mewajibkan pemerintah untuk mengendalikan dan menjamin harga termasuk distribusinya,” tukasnya.

(medcom/*)

Add Comment