DPR-Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kualitas UU

JAKARTA (25 Maret): Undang-undang berkualitas dan tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban DPR untuk mengerjakannya. Pemerintah juga berperan penting dalam penggodokan agar setiap UU dapat segera direalisasikan dalam kehidupan bernegara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam diskusi daring ‘Rakyat Menagih DPR Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP’, Kamis (24/3).

“Tidak ada satupun undang-undang bisa jalan kalau pemerintah tidak mau. Jadi harus dikritisi dan dilihat bahwa tidak hanya legislatif, tapi juga pemerintah dan unsur lainnya,” ungkap Willy.

Kondisi tersebut, tambah Willy, sering menjadi hambatan dalam proses penggodokan produk legislasi. Sehingga publik menilai DPR tidak serius dalam memperjuangkan berbagai kepentingan publik.

Ia mencontohkan Fraksi Partai NasDem DPR yang konsisten mengusung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat memahami akan adanya penolakan, namun hal itu tidak lantas membuat perjuangan mundur.

“DPR adalah medan politik dan ruang pertarungan politik secara ideologi, yang merupakan sejarah keberpihakan dan sejarah pertentangan. Itu yang harus kita lihat. RUU TPKS misalnya sudah berjalan, hari ini sudah raker. Kami yang menghidupkan RUU itu. Kalau tidak, mungkin sudah ke laut RUU itu,” tegas Legislator NasDem itu.

Mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terkesan lambat diselesaikan, Willy mengatakan, terdapat poin krusial yang masih tarik menarik antara DPR dan pemerintah.

“Memang ada poin krusial yang sampai saat ini masih tarik ulur. Jadi problemnya tidak hanya di DPR tetapi juga di pihak pemerintah. Tarik menarik itu saja yang sampai saat ini masih terjadi. Yang lainnya sudah kelar untuk RUU PDP ini,” jelas Legislator NasDem itu.

Terkait revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sambung Willy, terbentur pada aturan pembahasan yang tidak membolehkan membahas dua RUU yang diusulkan pemerintah dalam satu waktu.

“Komisi di DPR itu cuma boleh membahas satu RUU yang diusulkan pemerintah atau DPR. RUU PDP usulan pemerintah, jadi itu tidak boleh dibahas dalam waktu bersamaan dengan revisi UU ITE yang juga usulan pemerintah,” ungkap Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

(MI/*)

Add Comment