BPOM Perlu Buat Regulasi Pelabelan BPA pada Kemasan Pangan

JAKARTA (5 April): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera membuat regulasi terkait pelabelan BPA atau bisphenol-A dalam kemasan pangan, termasuk air minum kemasan.

BPA atau bisphenol-A adalah zat kimia yang umum digunakan untuk membuat kemasan plastik yang berfungsi agar plastik bisa keras dan tidak mudah hancur.

“Bahaya mengenai toksisitas BPA yang dapat berpindah dari kemasan pangan ke makanan atau minuman menjadi pertimbangan mengenai urgensi regulasi dalam pelabelan ini,” ujar Ratu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Legislator NasDem itu, beredarnya hasil penelitian terkait dengan zat BPA yang menyatakan bahwa salah satu kelompok rentan usia 6 sampai 12 tahun berisiko 2,4 kali dan anak berusia 1 sampai 3 tahun berisiko 2,12 kali lebih berbahaya mengkonsumsi makanan atau minuman dalam kemasan yang mengandung BPA dibanding kelompok dewasa.

“Artinya, pelabelan (BPA) sudah mendesak dan tepat. Supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air dan galon guna ulang,” imbuhnya.

Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu mengatakan, regulasi pelabelan BPA dalam kemasan pangan juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari produk pangan. Selain itu untuk menjamin produksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.

Untuk kemasan air galon isi ulang khususnya, Ratu menekankan bahwa dalam peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ada poin yang masih menimbulkan keresahan di masyarakat. Yakni terkait dengan belum adanya label peringatan pada kemasan galon isi ulang yang memakai kemasan plastik kode nomor 7. Hal itu menurutnya harus menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Pelabelan sebenarnya tidak akan berpengaruh terhadap pasar. Contohnya penjualan rokok tidak berpengaruh walaupun sudah diberikan label peringatan akan bahaya. Jadi yang terpenting bahwa negara harus adil memberikan edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat bahaya terkait bisphenol-A,” tegas Ratu.

(dpr.go.id/*)

Add Comment