Pembangunan M-LIN Butuh Payung Hukum
JAKARTA (5 April): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Abdullah Tuasikal mengatakan, diperlukan regulasi yang mengikat untuk pembangunan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (M-LIN).
Ia menilai Pemerintah Provinsi Maluku belum siap dengan pembangunan M-LIN dan Ambon New Port karena belum adanya transparansi dan koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait.
“Sehingga perlunya Peraturan Presiden sebagai payung hukum Lumbung Ikan Nasional di Maluku (M-LIN) yang mampu mengikat semua lembaga dan kementerian dalam implementasinya di Maluku,” tegas Tuasikal saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Legislator NasDem dari Dapil Maluku itu mengatakan, potensi sumber daya perikanan Indonesia sangat luar biasa besar. Sumber daya tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah perairan yang potensial terdapat di Provinsi Maluku. Terdapat Laut Seram dan Laut Arafura yang bisa menghasilkan potensi ikan sekitar 3,9 juta ton per tahun.
“Mudah-mudahan hari ini tidak terdapat perbedaan yang signifikan tentang regulasi kebijakan. Karena pembicaraan tentang M-LIN ini sudah didengar oleh seluruh masyarakat Maluku dan telah menjadi bahan perbincangan para praktisi, akademisi dan politisi,” ujarnya.
Selain M-LIN dan Ambon New Port, Tuasikal juga mengingatkan KKP terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dari KKP. Kebijakan tersebut harus menjamin akses bagi nelayan kecil dan tradisional terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.
“Di beberapa daerah, kami menemukan kegelisahan nelayan terkait sistem kontrak penangkapan ikan. Kami berharap para nelayan kecil dan tradisional tidak dibiarkan berkompetisi secara langsung dengan pelaku usaha komersial berskala industri besar,” tandasnya.
Tuasikal menambahkan, Penangkapan Ikan Terukur perlu disosialisaikan kepada masyarakat luas, terutama pada masyarakat nelayan.
“Bila perlu adanya penyampaian kepada komisi IV DPR, agar anggota komisi IV DPR dapat menyampaikan ke daerah pemilihan masing-masing,” pungkas Tuasikal.
(Burhanuddin/*)