NasDem Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi UU
JAKARTA (6 April): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk diputuskan menjadi UU.
“Pembahasan RUU TPKS yang telah kita jalani bersama ini merupakan bukti keseriusan berbagai elemen masyarakat terhadap upaya penghapusan praktik kekerasan seksual di Indonesia,” ujar Taufik Basari, saat membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai NasDem DPR dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Taufik menegaskan, seluruh anggota Fraksi Partai NasDem DPR sejak awal secara solid mengawal, mengusulkan dan mendorong RUU TPKS untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan dibahas secara komprehensif di Baleg DPR RI.
“Pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkai I merupakan tonggak baru bagi perjuangan panjang berbagai lapisan masyarakat dalam mendorong kehadiran negara dalam merespon kondisi Indonesia darurat kekerasan seksual,” ujar Taufik.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menguraikan beberapa catatan Fraksi Partai NasDem DPR atas RUU TPKS.
Pertama, norma baru yang menjadi bagian dari pembaharuan hukum di Indonesia dalam RUU TPKS telah berhasil memberikan penegasan atas hak restitusi bagi korban kekerasan seksual dan penyitaan harta pelaku sebagai upaya memberikan jaminan restitusi dari pelaku kepada korban.
Kedua, diakomodasinya victim trust fund atau dana bantuan korban sebagai terobosan yang akan memastikan kehadiran negara dalam penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Ketiga, diakomodasinya kekerasan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS dan diakuinya right to be forgotten (hak untuk dilupakan) sekaligus upaya perlindungan hak korban melalui penghapusan bukti digital, sehingga data tersebut tidak dapat lagi diakses oleh publik.
Selanjutnya, diakomodasinya norma baru terkait kekhususan dalam hukum acara yang seluruhnya memiliki perspektif perlindungan terhadap korban.
“Di antaranya adanya mekanisme perlindungan korban agar tidak mengalami reviktimisasi pada proses peradilan,” tambah Taufik.
(dis/*)